Saturday, November 29, 2014

Dampak Positive dan Negative dihapusnya UN tingkat SD

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.                     Latar belakang masalah
Ilmu pengetahuan dan teknologi selalu berkembang dan mengalami kemajuan, sesuai dngan perkembangan zamandan perkembangan cara berfikir manusia. Bangsa Indonesia sebagai salah satu Negara berkembang tidak akan bias maju selama belum memperbaiki kualitas sumber daya manusia bangsa kita. Kualitas hidup bangsa dapat meningkat jika ditunjang dengan sistem pendidikan yang mapan. Dengan sistem pendidikan yang mapan, memungkinkan kita berfikir kritis, kreatif dan produktif.
Menanggapi pemerintah yang merencanakan penghapusan Ujian Nasional (UN) tingkat sekolah (SD) / MI / SDLB atau sekolah sederajat lainnya mulai tahun ajaran 2013/2014. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomer 32 tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudiyono pada tanggal 7 mei 2013, sebagai perubahan atas PP nomer 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam PP yang baru itu Ujian Nasional untuk SD dan sederajat tidak disertakan lagi.
Setelah terdengarnya isu tentang PENGHAPUSAN UJIAN NASIONAL PADA TINGKAT SD DAN SEDERAJAT maka timbulah Pro dan Kontra dari berbagai pihak. Hal ini dikarenakan UN masih dapat dijadikan sebagai alat ukur kualitas pendidikan di masing-masing wilayah. ”UN lebih mudah terprediksi dan bisa menjadi alat ukur dalam melihat peta kualitas pendidikan di wilayah Indonesia.  
Pokok pembahasan dalam makalah ini berfokus pada masalah penghapusan Ujian Nasional pada tingkat SD dan sederajat. Dan proses yang sangat berhubungan dengan Pro dan Kontra dalam pengambilan keputusan. 


1.2.                     Permasalahan

a.      Setujukah Anda Jika Ujian Nasional Pada Tingkat SD Dihapuskan ?
b.      Apakah Dampak Positif dan Negatif Dihapuskannya UN tingkat SD ?

1.3.                     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
a.       Untuk mengetahui keputusan akhir dari Pro dan Kontra dalam penghapusan Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat
b.      Sebagai salah satu  persyaratan untuk memenuhi tugas dari Dosen
c.       Mengukur kemampuan mahasiswa untuk menganalisa suatu kasus yang sedang berkembang dilingkugan masyarakat
d.      Ikut berpartisipasi mengeluarkan pendapat sesuai dengan tema makalah tesebut


BAB II
PEMECAHAN MASALAH

2.1.                     Landasan Masalah
Tepatnya pada tanggal 14 mei 2013 tiba-tiba seluruh tenaga pendidik dan staf-staf dikejutkan oleh pemberitahuan pemerintah mengenai perubahan Peraturan Pemerintah Nomer 19 tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan yang berubah menjadi Peraturan Pemerintah nomer 32 tahuun 2013  yang berisi tentang Dihapuskannya Ujian Nasional (UN) pada tingkat Sekolah Dasar (SD).
Namun setelah berjalan hampir 1 tahun dari awal dikeluarkannya Peraturan Pemerintah itu sampai dengan saat ini masih banyak Pro dan Kontra dalam menanggapi Peraturan Pemerintah tersebut. Banyak kalangan yang menyetujui dan banyak pula kalangan yang tidak menyetujui dengan segala komentar yang mereka miliki .
Namun menurut Teuku Ramli selaku anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bahwa payung hukum perubahan Peraturan Pemerintah itu adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ( UU Sisdiknas ) penghapusan Ujian Nasional (UN) dijenjang SD/MI/SDLB sejalan dengan penetapan Kurikulum 2013 yang akan diimplementasikan tahun ajaran 2013-2014.
Sejumlah pakar pendidikan menyatakan penghapusan itu sejalan dengan kurikulum baru yang akan diterapkan Juli 2013, karena salah satu materi inti kurikulum baru itu adalah cara evaluasi pola “ Authentic assessment” dengan cara ini sistem evaluasi model multiple choice ( Pilihan Ganda ) sebagaimana yang dilakukan dalam Ujian Nasional (UN) tidak sejalan lagi. Ini sari lain dari kurikulum baru itu adalah penyederhanaan mata pelajaran. Ditingkat SD mata pelajaran yang sebelumnya ada 10 dikurangi menjadi 6 saja.


Dari pantauan yang ada , penghapusan UN untuk Sekolah Dasar ini mendapat sambutan positif dari kalangan pendidik. Tenaga pendidik di SDN Margahayu XVIII (Bekasi) menanggapi penghapusan UN SD ini dengan gembira. Ratih, tenaga pengajar kelas VI, mengatakan, dengan dihapuskannya maka penilaian kelulusan sepenuhnya diemban pihak Sekolah.
Dengan penghapusan ini pendidikan ditingkat Sekolah Dasar (SD) belum tentu akan mengalami kemajuan, nanti indikasi seperti apa yang akan ditentukan  pihak Sekolah Menengah Pertama saat menyeleksi murid-murid Sekolah Dasar (SD). , jika dilihat dari sudut pandang kurikulum yang baru, sudah sesuai bila UN dihapuskan. "Menurut Kurikulum Berbasis Karakter, penghapusan UN ini sudah sejalan, namun penerapan kurikulum ini kan dimulainya sejak kelas satu .
Dinas pendidikan di tiap provinsi bisa berkoordinasi dengan dinas-dinas pendidikan di tingkat kota/kabupaten untuk menentukan besaran ratarata nilai kelulusan. “Standar nilai kelulusan berdasarkan wilayah sudah bisa menjadi pemecah masalah. Namun, penyelenggaraan tetap terpusat. Jadi tidak perlu diributkan lagi,” tandasnya. Menurut Rochmat, penyelenggaraan UN tidak bisa diserahkan di wilayah masingmasing. Hal ini untuk menghindari masalah jika masih ada siswa daerah yang tertinggal dalam hal pelajaran, tentu akan sulit bersaing dengan di daerah yang telah maju.
Itu karena standar UN yang telah dibuat oleh pemerintah telah disesuaikan bobotnya dengan kemampuan di masing-masing provinsi di Indonesia “Apalagi soal UN memang sudah dibuat dengan tingkat yang bervariasi mulai dari sulit, sedang, dan mudah. Soal sedang itulah yang dijadikan untuk mengatasi perbedaan kualitas pendidikan. Jika siswa kesulitan mengerjakan soal, artinya mereka tidak belajar dan tidak menguasai,”
Karena kesannya masalah penghapusan Ujian Nasional pada tingkat Sekolah Dasar terlalu rumit penuh dengan pro dan kontra berikut sebagian pendapat dari para pakar dibidangnya
Menurut Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mendukung penuh rencana penghapusan Ujian Nasional (UN) di sekolah dasar (SD). Lantaran adanya UN tidak sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan mengenai Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajardikdas) sembilan tahun.
Jika saja penghapusan UN teralisasi, menurutnya Kabupaten Purwakata bakal menjadi yang pertama untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut. Bahkan kata dia, sejak digulirkannya UN ini dirinya menjadi salah seorang yang menentangnya. Bahkan, menurutnya selain penghapusan di SD, pemberlakuan UN di SMP dan SMA pun harus ditinjau ulang. “Sejak awal saya tidak setuju dengan adanya UN, apalagi diberlakukan bagi siswa SD. Beban para siswa akan semakin berat ketika menghadapi UN. Seharusnya anak seusia SD tidak diberikan beban seperti itu. Karena dunia mereka adalah dunia bermain,” ungkap Dedi,
Lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk menghentikan dulu pelaksanaan ujian nasional. Hal ini terkait adanya putusan Mahkamah Agung agar pemerintah menghentikan dulu pelaksanaan ujian nasional jika syarat-syarat pemerataan kualitas dan layanan pendidikan di semua sekolah belum terpenuhi.
“Masukan kepada Presiden dari kajian hukum, kami mendukung agar Presiden menjadi contoh untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung soal kebijakan UN. Sesuai keputusan hukum, UN harus ditunda. Sebab, UN melenceng dari tujuan yang sebenarnya. Sistem pendidikan nasional juga harus dievaluasi,” kata Albert Hasibuan, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan HAM usai menerima Tim Advokasi Korban UN, di Jakarta
Namun Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, terus mendapat resistensi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dikatakan anggota Komite III DPD-RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Drs Alvius Lomban MSi, pelaksanaan UN pada 2013 mendatang, tetap ditolak. Pasalnya, hal tersebut mengingkari Hak Asasi Manusia (HAM), yakni hak atas pendidikan bagi setiap warga negara. “Seperti komitmen kami semula, DPD-RI tetap konsisten menolak pelaksanaan Ujian Nasional,
penyelenggaraan UN 2013 harus ditunda, sampai terjadinya kesetaraan dan pemerataan sistem dan proses belajar mengajar, berikut ketersediaan sarana dan prasarana yang di samakan di seluruh sekolah yang ada di Indonesia. “Silahkan melaksanakan UN, tetapi harus dibarengi dengan kesetaraan dan pemerataan sarana dan prasarana di sekolah yang ada di Indonesia. Tetapi, jika masih terdapat kesenjangan, maka pelaksanaan UN, tetap ditolak, sembari menambahkan bahwa hal tersebut mengacu pada keputusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara nomor 2596K/Pdt/2009 tentang UN oleh Pemerintah, yang sampai saat ini, tak kunjung dilaksanakan. Sementara itu, berdasarkan Keputusan DPD-RI nomor 7/DPD RI/IV/2011-2012 tentang Hasil Pengawasan DPD-RI atas Pelaksanaan UU-RI nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dijelaskan Lomban bahwa penilaian dan evaluasi terhadap hasil belajar siswa sepenuhnya menjadi kewenangan kepala sekolah dan guru. Bukan ditentukan UN yang dilaksanakan selama tiga hari. “UU Sisdiknas secara tegas menyebutkan bahwa salah satu penilaian pendidikan yang dilakukan adalah penilaian atau evaluasi terhadap hasil belajar siswa dan evaluasi itu menjadi tanggungjawab guru tersebut. Sehingga profesionalitas guru menjadi kunci keberhasilan Sisdiknas. Dengan demikian keberhasilan pendidikan tidak diukur dengan UN yang dilaksanakan selama tiga hari,
anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Drs Alvius Lomban MSi, menolak pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Yakni mengacu Keputusan DPD-RI tentang Hasil Pengawasan DPD-RI atas Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), berkenaan dengan pelaksanaan UN.“Kami menolak UN sebagai satu-satunya penentu lulus/tidaknya peserta didik. Sebab, UN seharusnya dipergunakan untuk melakukan pemetaan terhadap mutu pendidikan dan tidak perlu dilakukan setiap tahun.
Beberapa kalangan memang menentang pelaksanaan ujian nasional. Bahkan Bupati Yahukimo, Papua Ones Pahabol dengan tegas menyatakan /bahwa dirinya menolak pelaksanaan ujian nasional (UN) bagi para pelajar yang ada di daerahnya. Menurut bupati, adanya pemberlakuan standar kelulusan secara nasional dan pembuatan soal ujian yang secara terpusat itu dinilai sangat tidak logis diterapkan di daerahnya.
“Kondisi pendidikan di setiap provinsi atau setiap daerah pasti berbeda-beda. Jadi Papua ini harus ada kekhususan, apalagi di daerah-daerah pedalaman seperti di Yahukimo ini, mengingat pelaksanaan proses belajar mengajarnya jelas jauh berbeda bila dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Indonesia.


2.2.                      Landasan teori yang mendukung

a.       Peraturan Pemerintah nomer 32 tahun 2013 tentang perubahan atas perubahan Peraturan Pemerintah nomer 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yakni dihapusnya Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD)
b.      Pasal 67 ayat 1 yang berbunyi Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur non formal kesetaraan
c.       Pasal 67 ayat 1a yang berbunyi UJian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat 1 dikecualikan untuk SD/MI/SDLB
d.      Pasal 72 ayat 1 yang berbunyi menyebutkan peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar apabila : 1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran (2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran (3) lulus ujian sekolah/madrasah, dan (4) lulus ujian nasional
e.       Pasal 72 ayat 1a yang menyebutkan khusus peserta didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada ayat (1) yaitu pada angka 1, angka 2, dan angka 3.
f.       Pada Pasal 69 Peraturan Pemerintah ini disebutkan, bahwa setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus. Serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya

g.      Pada Pasal 69 ayat 2a yang menyebutkan bahwa Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.

h.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

i.        “Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) Peraturan Pemerintah.

j.        “Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4).

k.      “Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.

2.3.                     Pemecahan Masalah

ΓΌ  Setujukah Anda Jika Ujian Nasional Pada Tingkat SD Dihapuskan ?
Berikut ini untuk menanggapi semua wacana dan statement tentang Rencana Penghapusannya Ujian Nasional (UN) pada tingkat SD saya selaku pembuatan makalah ini menanggapinya dengan Positif . karena saya setuju akan penghapusannya Ujian Nasional (UN) pada tingkat Sekolah Dasar (SD).
Jika pertanyaan itu diajukan kepada saya. Setujukah saya jika Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD) dihapuskan maka saya akan menjawab YA SAYA SETUJU akan program Penghapusan Ujian Nasional (UN) . Karena kalau kita perhatikan  selama ini pelaksanaan Ujian Nasional ditingkat Sekolah Dasar SD/MI/SDLB dan sederajatnya memang tidak sepenting dengan Ujian Nasional (UN) pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) materi bahan / bahan ujiannya lebih banyak didominasi oleh local (daerah ).
Lalu jika kita amati pembagian soal itu berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan 75% soal dari daerah dan 25% dari pusat. Artinya peran pusat dalam pembuatan soal-soal ujian tidaklah terlalu besar, selain itu kelulusan murid pun tidak semata berdasarkan Ujian Nasional (UN) tetapi diakumulasikan dengan nilai raport. Artinya peran Ujian Nasional (UN) tidaklah sangat menentukan.
Namun dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD) menjad i hal yang menakutkan untuk guru maupun untuk para murid. Kalaukita amati Kelulusan 100% adalah hal yang sangat penting peranannya untuk menjaga nama sekolahnya akan terangkat sedangkan jika angka kelulusan rendah maka sekolah tersebut akan mendapatkan teguran. Para guru dinilai tidak bisa mengajar ancaman lainnya adalah anggaran untuk sekolah tersebut akan tersendat.
Sepertinya kalau kita mengingat penghapusan UN SD merupakan suatu keharusan sebab ada program wajar 9 tahun dan akan masuk program wajar 12 tahun. Jadi kalau kita mau konsisten UN SD memang harus tidak ada sebab akan memotong program wajar. Jadi ditiadakan UN SD bukan hal istimewa. Karena memang itu adalah hal yang memang harus diterapkan jadi Ujian Nasional itu tidak dibebankan pada anak-anak pada pendidikan Sekolah Dasar (SD).
“Jika siswa tidak lulus UN, seluruh proses belajar dianggap gagal dan harus mengulang UN. Sistem seperti ini tidak cocok diterapkan di jenjang pendidikan SD. Secara umum, itu dapat menghambat perkembangan mental anak ke depannya Karena kegagalan dalam UN tingkat SD dapat menghambat program wajib belajar (wajar) sembilan tahun yang telah ditetapkan pemerintah.
Tanpa UN, bukan berarti menurunkan kualitas pendidikan kita (khususnya tingkat SD), namun harusnya memacu semangat belajar siswa dan guru untuk meraih prestasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
ΓΌ  Apakah Dampak Positif dan Negatif Dihapuskannya UN tingkat SD ?
Berikut ini untuk menanggapi semua wacana dan statement tentang apakah dampak positif dan negative dari dihapuskannya Ujian Nasional (UN) pada tingkat Sekolah Dasar (SD).
·        Dampak Positif
1. Tidak ada lagi hal yang dikhawatirkan oleh guru tentang apakah anak didiknya dapat LULUS atau tidak . mereka hanya perlu memikirkan untuk lebih meningkatkan mutu pembelajarannya
2. para siswa tidak lagi harus meikirkan dan mengkhawatirkan apakah ia akan lulus atau tidak . mereka cukup belajar dengan giat .
3. tidak ada lagi anak didik yang akan tinggal kelas
·        Dampak Negatif
1. tidak ada lagi chalange atau tantangan yang memacu para murid untuk belajar lebih giat
2. menurunnya semangat para pelajar untuk belajar



BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Kesimpulan awal saya terkait penghapusan UN-SD itu adalah, sebagai berikut :
·         UN-SD dihapuskan karena berdasarkan kerangka Wajib Belajar 9 tahun, yakni 6 tahun SD dilanjutkan dengan 3 tahun SMP. Artinya, peserta didik tidak memerlukan Ujian Nasional guna melanjutkan jenjang pendidikannya dari SD.  Bentuk ujian yang dilaksanakan dapat berupa Ujian Sekolah yang disepakati oleh instansi terkait, yakni satuan pendidikan dan pemerintah daerah, tentunya dengan tetap memperhatikan rambu-rambu yang ada.
·         UN-SD dihapuskan karena sejalan dengan akan diberlakukannya Kurikulum 2013 pada Juli 2013.  Ini seakan mempertegas bahwa, kurikulum 2013 (dengan pro dan kontra nya) akan tetap diberlakukan secara bertahap dan terbatas, sebagaimana yang disampaikan oleh Mendikbud
·         Tanpa UN, bukan berarti menurunkan kualitas pendidikan kita (khususnya tingkat SD), namun harusnya memacu semangat belajar siswa dan guru untuk meraih prestasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

B.   Saran

·         Untuk Guru-guru harus lebih meningkatkan kualitas belajar mengajarnya untuk bekal anak didiknya memasuki kelas yg baru Sekolah Menengah Pertama
·         Untuk Murid-murid jika Ujian Nasional (UN) sudah resmi dihapuskan tetaplah untuk giat belajar karena sudah tidak ada lagi ujian nasional
·         Untuk pemerintah harus lebih memperhtikan kualitas sekolah dan kualitas pengajarnya baik dilingkungan perkotaan maupun pelosok pedesaan agar kesejahteraan semakin ditingkatkan

C.   Daftar Pustaka

·         www.merdeka .com
·         http://tolakujiannasional.com/

Saturday, November 1, 2014

Makalah menjaga Pertahan NKRI



BAB I
Pendahuluan
1.1.   Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia (disingkat NKRI), juga dikenal dengan nama Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Letak wilayah NKRI berada di antara:
    dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia; serta
    dua samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
Indonesia terletak di benua Asia tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di:
    6° lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS), don
    95° bujur timur (BT) – 141° bujur timur (BT).
Karma letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiIlki iklim traps dan rnerniliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari pulau besar dan kecil. Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tdak bepenghuni.
Wilayah Indonesia terbentangsepanjang 3.977 my di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483 km2. Pula] dengan jumlah pendudukterpadat adalah pulau Jawa.
Setengah dari jumlah penduduk Indonesia menempati pulau Jawa.
Pulau-pulau besar, yaitu:
  Jawa dengan luas 132.107 km2, ,
  Sumatera dengan luas 473.606 km2,
  Kalimantan dengan luas 539.460 krri,
  Sulawesi dengan luas 189.216 km2, dan
  Papua dengan luas 421.981 km2.
Pulau-pulau kecil, antara lain Pulau Nias, Pulau Siberut, Pulau Bangka, Pulau Beiitung, Pulau Madura, Pulau Bali, Pulau Lombok, Pulau Flores, Pulau Ambon, clan Pules Halniahera.Perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah.
Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi dan kabupaten adalah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
1.2.   Tujuan Masalah
·         Untuk mengetahui pengertian NKRI
·         Untuk mengetahui sejarah NKRI
·         Untuk mengetahui pemerintahan dalam negara kesatuan republik indinesia (NKRI)
1.3.   Rumusan Masalah

a.       Bagaiamana upaya yang harus dilakukan untuk manjaga keutuhan NKRI ?


BAB II
Pemecahan Masalah
2.1.   Landasan Masalah
2.1.1.      Pengertian NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1)      Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi  atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
2)      Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3)      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4)      Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5)      Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan        yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6)      Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7)      Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Tujuan adalah apa yang secara ideal akan dicapai oleh Negara. Tujuan Nasional Negara Indonesia secara lebih lengkap tertulis dipembukaan UUD 1945 yaitu :
1)      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2)      Memajukan kesejahtaraan umum
3)      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social

2.1.2.      Sejarah NKRI
       Berdasarkan perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, pada saat digulirkannya tanam paksa (Cultuure Stelsel) tahun 1615 oleh pihak Belanda telah menyebabkan hancurnya struktur tanah yang dimiliki pribumi, dimana tanah sebagai modal dasar pribumi dalam menjalankan segala aktivitasnya. Dengan adanya tanam paksa yang diterapkan telah mengubah jenis tanaman pribumi dengan jenis tanaman yang didatangkan dari Eropa yang nota bene tidak di kuasai oleh pribumi, hal ini menyebabkan pribumi tidak lagi mampu mengelola tanah yang dimilikinya dan tidak mengerti jenis tanaman yang berasal dari Eropa, sehingga pribumi pada saat itu terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Hal inilah kemudian yang di manfaatkan oleh pihak Belanda untuk membangun pemerintahan yang dinamakan Hindia-Belanda guna mengatur kehidupan pribumi yang semakin tertindas, yang pada akhirnya terjadilah sistem kerja rodi untuk mengeksplorasi hasil bumi yang ada di Indonesia.
         Pada awal tahun 1900 pemerintah Hindia-Belanda menerapkan kebijakan politik ethis sebagai bentuk balas budi kepada pribumi dengan mengadakan suatu sistem pendidikan di wilayah Indonesia. Akan tetapi karena biaya yang dibebankan untuk mendapatkan pendidikan ini terlalu mahal, maknanya tidak semua pribumi mampu menikmati pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Dari sinilah terbangun strata sosial di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Adapun bentuk strata sosial tersebut telah memposisikan pribumi sebagai kaum mayoritas berada pada kelas terbawah, kelas di atasnya adalah ningrat-ningratnya pribumi dan para pendatang dari Asia Timur (Cina, India, Arab, dsb), kemudian kelas teratas adalah orang-orang Eropa dan kulit putih lainnya. Hal ini menjadikan pribumi sebagai kaum mayoritas semakin terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Sehingga pada tahun 1908, Dr. Soetomoe membangun pendidikan bagi kaum pribumi secara informal dan gratis dengan nama Budi Utomo sebagai bentuk kepedulian terhadap pribumi yang semakin tertindas. Pada akhirnya pendidikan pribumi tersebut diteruskan oleh Ki Hajar Dewantara dengan mendirikan Taman Siswa pada tahun 1920 secara formal, pendidikan pribumi yang di jalankan oleh Dr. Soetomoe dan Ki Hajar Dewantara telah membangkitkan jiwa-jiwa kebangsaan dan persatuan untuk melakukan perlawanan kepada Belanda, yang pada akhirnya mengakumulasi lahirnya Bangsa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 melalui momen Sumpah Pemuda pada kongres Pemuda II di Jakarta yang berasal dari Jong-jong atau pemuda-pemuda dari berbagai kepulauan di Indonesia yang memiliki komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-orang Indonesia (pribumi).
       Bangsa Indonesia yang terlahir pada tanggal 28 Oktober 1928 kemudian bahu membahu mengadakan perlawanan kepada pihak Belanda untuk merebut kemerdekaan Indonesia dan barulah 17 tahun kurang 2 bulan kurang 11 hari atau tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945 atas berkat rahmat Allah SWT Bangsa Indonesia dapat mencapai kemerdekaannya dalam bentuk Teks Proklamasi yang dibacakan oleh Dwi-Tunggal Soekarno-Hatta. Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Bangsa Indonesia membentuk suatu Negara Republik Indonesia dengan disahkannya konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.1.3.      Pemerintahan dalam negara kesatuan republik indinesia (NKRI)

Bentuk Republik Indonesia

Republik Indonesia  adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asiadan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.487 pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara, Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006 dan  Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika, berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkatkeanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
Bentuk pemerintahan Indonesia
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Sistem Pemerintahan Indonesia
  1. system pemerintahan Presidensial
merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.

Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4. eksekutif dipilih melalui pemilu.

2. system pemerintahan Parlementer
merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:
1)      Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2)       Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
3)      Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
3. system pemerintahan Campuran
dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara: Perancis.

Sistem Politik Indonesia

Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Para Bapak Bangsa yang meletakkan dasar pembentukan negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan republik. Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.

2.2.   Landasan teori yang mendukung

2.3.   Kasus yang Mengancam Pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )
Wilayah NKRI yang luas dan subur merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada Bangsa Indonesia. Semua rakyat Indonesia wajib memelihara dan mempertahankan keutuhannya. Keutuhan NKRI penting pertahankan bersama untuk kemakmuran dan kebahagiaan bangsa Indonesia.
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Keutuhan berasal dari kata utuh yang berarti tetap atau tidak berkurang sesuai dengan aslinya atau tidak berubah dan tidak terbagi-bagi. Keutuhan negara maksudnya bahwa negara memiliki wilayah yang tidak terbagi-bagi tetapi merupakan satu kesatuan yang bulat,baik daratan, lautan, maupun udara, dalam naungan satu negara.

·        Contoh kasus yang mengancam keutuhan Negara Indonesia
a.       Berdasarkan asal datangnya ancaman :
o   Ancaman dari luar, yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri.
o   Ancaman dari dalam, yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.
b.       Berdasarkan bentuk ancaman :
o   Ancaman fisik, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan dengan tindakan secara fisik, seperti serangan senjata, penghilangan nyawa manusia, perusakan fasilitas, terorisme, konflik berdarah, dan lain-lain baik berasal dari dalam maupun luar negeri.

Contoh ancaman fisik dari dalam:
·        Teror bom Solo
·        Penyerangan antar suku di Papua
·        Tawuran antar warga di Makassar
·         Penjarahan toko milik etnis Tionghoa oleh warga pribumi
·        Kerusuhan massa di Jakarta
·         Perusakan kantor walikota oleh warga yang marah
·         Kekejaman aparat keamanan terhadap mahasiswa saat demonstrasi tahun 1998
·        Perusakan dan vandalisme terhadap fasilitas umum

Contoh ancaman fisik dari luar :
·        Penyerangan tentara Amerika ke Irak
·        Serangan rudal Israel ke Palestina
·        Penembakan kapal patroli Indonesia oleh Malaysia
·        Agresi militer Belanda di Indonesia
·        Penjajahan bangsa Eropa di Indonesia

o   Ancaman ideologis, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu negera yang dilakukan dalam tataran pemikiran, seperti perang ideologi, arus globalisasi, kepentingan politik, dan lain-lain baik berasal dari dalam maupun dalam negeri.

Contoh ancaman ideologi dari luar
·        Perang dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet
·         Masuknya berbagai kebudayaan dan paham baru dari luar negeri
·        Adanya campur tangan politik dari badan-badan asing di dalam negeri
·        Maraknya media propaganda asing
·        Adu domba yang dilakukan pihak asing
·        Pemberlakuan aturan-aturan tertentu yang dilakukan oleh pihak asing yang merugikan negara lain, seperti larangan terbang maskapai penerbangan Indonesia ke Eropa

Contoh ancaman ideologi dari dalam
·        Munculnya paham-paham radikal dan ekstrimis dari dalam negeri
·        Munculnya berbagai aliran sesat di Indonesia
·        Provokasi dari kelompok masyarakat tertentu terhadap kelompok masyarakat lainnya yang mengandung unsur SARA
·        Adanya stereotipe tertentu yang terbentuk dalam suatu masyarakat dalam menilai masyarakat lainnya
·        Sikap apatis terhadap pemerintah
·        Sikap mau menang sendiri dalam masyarakat suatu Negara
·        Permainan kotor para politisi dan pejabat Negara
·        Kurangnya kecintaan terhadap produk dalam negeri
·        Pemberontkan dan gerakan separatis:
ΓΌ  APRA di Jawa Barat pada permulaan tahun 1950.
ΓΌ  Andi Aziz di Sulawesi Selatan pada permulaan tahun 1950. 
ΓΌ  RMS (Republik Maluku Selatan) di Maluku pada tahun 1950-an. 
ΓΌ  PRRI/PERMESTA di Sumatera dan Sulawesi pada tahun 1958 permulaan tahun 1960-an.
ΓΌ  OPM (Gerakan Papua Merdeka )di Irian Jaya (Papua) pada tahun 1960
ΓΌ  Pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948. Partai Komunis Indonesia (PKI) mengadakan pemberontakan pada tanggal 30 September 1948 yang dikenal dengan Gerakan G30 S PKI yaitu gerakan yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi komunis.
ΓΌ  DI-TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Aceh pada tahun 1947 s/d tahun 1962 yang pengikut-pengikutnya masih berkeliaran sampai sekarang.
2.4.   Pemecahan Masalah

Ø  Bagaiamana upaya yang harus dilakukan untuk manjaga keutuhan NKRI ?

Berikut ini menanggapi tentang bagaimana upaya kita sebagai warga Negara Indonesia untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti yang diatas telah dijabarkan tentang penjelasan tentang NKRI ada beberapa cara yang tepat untuk menjaga keutuhan NKRI yaitu :
1.     Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
2.     Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan Negara dan mempererat persatuan bangsa.
3.     Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
4.     Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
5.     Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu antara lain pancasila sebagai landasan idiil, dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
6.     Mentaati peraturan agar kehidupan berbangsa dang bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling dilanggar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.

DiEra globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi telah mendorong perubahan dalam aspek kehidupan manusia, baik pada tingkat individu, tingkat kelompok, maupun tingkat nasional. Menurut Michael Haralambos dan Martin Holborn, Globalisasi adalah suatu proses dimana batas-batas negara luluh dan tidak penting lagi dalam kehidupan sosial. Untuk menghadapi era globalisasi agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan ditangkap secara tepat, kita memerlukan perencanaan yang matang diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Kesiapan SDM, terutama kesiapan dengan pengetahuan yang dimiliki dan kemampuannya.
  2. Kesiapan sosial budaya untuk terciptanya suasana yang kompetitif dalam berbagai sektor kehidupan.
  3. Kesiapan keamanan, baik stabilitas politik dalam negeri maupun luar negeri / regional.
  4. Kesiapan perekonomian rakyat.
Di bidang Pertahanan Negara, kemajuan tersebut sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Oleh karena itu kebijakan strategis penggunaan kekuatan pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman atau gangguan terhadap keamanah nasional. Kekuatan pertahanan tidak hanya digunakan untuk menghadapi ancaman tetapi juga untuk membantu pemerintah dalam upaya pembangunan nasional dan tugas-tugas internasional. Dari hasil perkiraan ancaman, Indonesia mempunyai kepentingan strategis untuk mencegah dan mengatasi ancaman keamanan tradisional dan nontradisional.
Hal yang harus kita tanggulangi dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Bagaimana agar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga? Salah satu caranya adalah kita sebagai warga negara berpartisipasi dalam upaya menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan sikap-sikap:

1)     Cinta Tanah Air
Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air. Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:
·        Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
·        Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
·        Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·        Rajin belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada negara.

2)     Membina Persatuan dan Kesatuan 
Pembinaan persatuan dan kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain:
·        Menyelenggarakan kerja sama antar daerah.
·        Menjalin persahabatan antarsuku bangsa.
·        Memberi bantuan tanpa membedakan suku bangsa atau asal daerah.
·        Mempelajari berbagai kesenian dari daerah lain,
·        Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
·        Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam.
·        Menerima teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan

3)     Rela Berkorban
Sikap rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri. Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut:
·        Partisipasi tenaga
·        Partisipasi pikiran

4)     Sikap dan Perilaku Menjaga Kesatuan NKRI 
Berikut beberapa sikap dan perilaku mempertahankan NKRI :
·        Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
·        Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan Negara dan mempererat persatuan bangsa.
·        Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
·        Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
·        Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
·        Menaati peraturan. Salah satu cara menjaga keutuhan Indonesia adalah dengan menaati peraturan. Peraturan dibuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Tujuannya agar Indonesia menjadi lebih baik. Melalui peraturan, Indonesia akan selamat dari kekacauan. Taat kepada undang-undang dan peraturan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan berlaku baik untuk presiden maupun rakyat biasa, baik tua maupun muda, baik yang kaya maupun yang miskin, baik laki-laki maupun perempuan.

BAB III
PENUTUP

3.1.   Kesimpulan
NKRI adalah negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi berdasarkan  otonomi daerah seluas-luasnya di luar urusan pusat .
     
      Negara ada untuk membantu manusia mewujudkan tujuan dan cita-citanya. Penyelenggaraan negara harus membawa manfaat bagi manusia. Tugas manusia adalah bertanggungjawab rasa kepentingan bersama warganya. Negara harus melindungi hak-hak warganya dan menetapkan kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara. Ia juga harus menciptakan kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta kasih, keadilan, dan perdamaian. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Misalnya, kewajiban membela negara dari segala ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun luar negeri.

      Sebagaia penerus bangsa hendaknya kita lebih  menjaga dan mencintai negara kita. Ada pun beberapa hal yang dapat kita lakukan  untuk menunjukkan hal tersebut misalnya meningkatkan kebangaan dan rasa memiliki bangsa Indonesia dalam diri setiap warga negara, membangun saling pengertian dan pengahargaan antarsesama warga yang memiliki latar belakang kepentingan yang berbeda dan etnik yang berbeda, para pemimpin negara sebaiknya menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien, dan memperkuat unsur-unsur yang menjadi alat pertahanan negara, seperti TNI
Jadi, upaya untuk mempertahankan NKRI bias ditempuh dengan cara mengetahui kebudayaan di Indonesia. Dengan adanya pengetahuan budaya Indonesia, kita dapat menyaring budaya-budaya asing yang masuk ke dalam Negara Indonesia, sehingga tidak timbul perpecahan antar daerah karena budaya yang ada.
Selain itu, sikap dan perilaku kita juga dapat mencerminkan bahwa kita sedang mempertahankan keutuhan NKRI ini. Salah satunya dengan cara mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, bukan hanya sekedar memahami saja.

DAFTAR PUSTAKA