BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar belakang masalah
Ilmu
pengetahuan dan teknologi selalu berkembang dan mengalami kemajuan, sesuai
dngan perkembangan zamandan perkembangan cara berfikir manusia. Bangsa
Indonesia sebagai salah satu Negara berkembang tidak akan bias maju selama
belum memperbaiki kualitas sumber daya manusia bangsa kita. Kualitas hidup
bangsa dapat meningkat jika ditunjang dengan sistem pendidikan yang mapan.
Dengan sistem pendidikan yang mapan, memungkinkan kita berfikir kritis, kreatif
dan produktif.
Menanggapi
pemerintah yang merencanakan penghapusan Ujian Nasional (UN) tingkat sekolah
(SD) / MI / SDLB atau sekolah sederajat lainnya mulai tahun ajaran 2013/2014.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomer 32 tahun 2013 yang
ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudiyono pada tanggal 7 mei 2013,
sebagai perubahan atas PP nomer 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Dalam PP yang baru itu Ujian Nasional untuk SD dan sederajat tidak
disertakan lagi.
Setelah
terdengarnya isu tentang PENGHAPUSAN UJIAN NASIONAL PADA TINGKAT SD DAN
SEDERAJAT maka timbulah Pro dan Kontra dari berbagai pihak. Hal ini dikarenakan UN masih dapat
dijadikan sebagai alat ukur kualitas pendidikan di masing-masing wilayah. ”UN
lebih mudah terprediksi dan bisa menjadi alat ukur dalam melihat peta kualitas
pendidikan di wilayah Indonesia.
Pokok
pembahasan dalam makalah ini berfokus pada masalah penghapusan Ujian Nasional
pada tingkat SD dan sederajat. Dan proses yang sangat berhubungan dengan Pro
dan Kontra dalam pengambilan keputusan.
1.2.
Permasalahan
a.
Setujukah
Anda Jika Ujian Nasional Pada Tingkat SD Dihapuskan ?
b.
Apakah
Dampak Positif dan Negatif Dihapuskannya UN tingkat SD ?
1.3.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
a. Untuk
mengetahui keputusan akhir dari Pro dan Kontra dalam penghapusan Ujian Nasional
(UN) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat
b. Sebagai
salah satu persyaratan untuk memenuhi
tugas dari Dosen
c. Mengukur
kemampuan mahasiswa untuk menganalisa suatu kasus yang sedang berkembang
dilingkugan masyarakat
d. Ikut
berpartisipasi mengeluarkan pendapat sesuai dengan tema makalah tesebut
BAB
II
PEMECAHAN
MASALAH
2.1.
Landasan Masalah
Tepatnya
pada tanggal 14 mei 2013 tiba-tiba seluruh tenaga pendidik dan staf-staf
dikejutkan oleh pemberitahuan pemerintah mengenai perubahan Peraturan
Pemerintah Nomer 19 tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan yang
berubah menjadi Peraturan Pemerintah nomer 32 tahuun 2013 yang berisi tentang Dihapuskannya Ujian Nasional
(UN) pada tingkat Sekolah Dasar (SD).
Namun
setelah berjalan hampir 1 tahun dari awal dikeluarkannya Peraturan Pemerintah
itu sampai dengan saat ini masih banyak Pro dan Kontra dalam menanggapi
Peraturan Pemerintah tersebut. Banyak kalangan yang menyetujui dan banyak pula
kalangan yang tidak menyetujui dengan segala komentar yang mereka miliki .
Namun
menurut Teuku Ramli selaku anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
bahwa payung hukum perubahan Peraturan Pemerintah itu adalah Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional ( UU Sisdiknas ) penghapusan Ujian Nasional (UN) dijenjang
SD/MI/SDLB sejalan dengan penetapan Kurikulum 2013 yang akan diimplementasikan
tahun ajaran 2013-2014.
Sejumlah
pakar pendidikan menyatakan penghapusan itu sejalan dengan kurikulum baru yang
akan diterapkan Juli 2013, karena salah satu materi inti kurikulum baru itu
adalah cara evaluasi pola “ Authentic
assessment” dengan cara ini sistem evaluasi model multiple choice ( Pilihan
Ganda ) sebagaimana yang dilakukan dalam Ujian Nasional (UN) tidak sejalan
lagi. Ini sari lain dari kurikulum baru itu adalah penyederhanaan mata
pelajaran. Ditingkat SD mata pelajaran yang sebelumnya ada 10 dikurangi menjadi
6 saja.
Dari pantauan yang ada , penghapusan UN untuk Sekolah Dasar ini mendapat sambutan positif
dari kalangan pendidik. Tenaga pendidik di SDN Margahayu XVIII (Bekasi) menanggapi penghapusan UN SD ini dengan gembira. Ratih, tenaga
pengajar kelas VI, mengatakan, dengan dihapuskannya maka penilaian kelulusan
sepenuhnya diemban pihak Sekolah.
Dengan penghapusan ini pendidikan ditingkat Sekolah Dasar (SD)
belum tentu akan mengalami kemajuan, nanti indikasi seperti apa yang akan
ditentukan pihak Sekolah Menengah
Pertama saat menyeleksi murid-murid Sekolah Dasar (SD). , jika dilihat dari sudut pandang
kurikulum yang baru, sudah sesuai bila UN dihapuskan. "Menurut Kurikulum
Berbasis Karakter, penghapusan UN ini sudah sejalan, namun penerapan kurikulum
ini kan dimulainya sejak kelas satu .
Dinas pendidikan di tiap provinsi
bisa berkoordinasi dengan dinas-dinas pendidikan di tingkat kota/kabupaten
untuk menentukan besaran ratarata nilai kelulusan. “Standar nilai kelulusan
berdasarkan wilayah sudah bisa menjadi pemecah masalah. Namun, penyelenggaraan
tetap terpusat. Jadi tidak perlu diributkan lagi,” tandasnya. Menurut Rochmat,
penyelenggaraan UN tidak bisa diserahkan di wilayah masingmasing. Hal ini untuk
menghindari masalah jika masih ada siswa daerah yang tertinggal dalam hal
pelajaran, tentu akan sulit bersaing dengan di daerah yang telah maju.
Itu karena standar UN yang telah
dibuat oleh pemerintah telah disesuaikan bobotnya dengan kemampuan di
masing-masing provinsi di Indonesia “Apalagi soal UN memang sudah dibuat dengan
tingkat yang bervariasi mulai dari sulit, sedang, dan mudah. Soal sedang itulah
yang dijadikan untuk mengatasi perbedaan kualitas pendidikan. Jika siswa
kesulitan mengerjakan soal, artinya mereka tidak belajar dan tidak menguasai,”
Karena kesannya masalah penghapusan
Ujian Nasional pada tingkat Sekolah Dasar terlalu rumit penuh dengan pro dan
kontra berikut sebagian pendapat dari para pakar dibidangnya
Menurut Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi
mendukung penuh rencana penghapusan Ujian Nasional (UN) di sekolah dasar (SD).
Lantaran adanya UN tidak sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan
mengenai Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajardikdas) sembilan tahun.
Jika saja penghapusan UN teralisasi,
menurutnya Kabupaten Purwakata bakal menjadi yang pertama untuk melakukan
penyesuaian terhadap kebijakan tersebut. Bahkan kata dia, sejak digulirkannya
UN ini dirinya menjadi salah seorang yang menentangnya. Bahkan, menurutnya
selain penghapusan di SD, pemberlakuan UN di SMP dan SMA pun harus ditinjau
ulang. “Sejak awal saya tidak setuju dengan adanya UN, apalagi diberlakukan
bagi siswa SD. Beban para siswa akan semakin berat ketika menghadapi UN.
Seharusnya anak seusia SD tidak diberikan beban seperti itu. Karena dunia
mereka adalah dunia bermain,” ungkap Dedi,
Lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta
untuk menghentikan dulu pelaksanaan ujian nasional. Hal ini terkait adanya
putusan Mahkamah Agung agar pemerintah menghentikan dulu pelaksanaan ujian
nasional jika syarat-syarat pemerataan kualitas dan layanan pendidikan di semua
sekolah belum terpenuhi.
“Masukan kepada Presiden dari kajian hukum,
kami mendukung agar Presiden menjadi contoh untuk melaksanakan putusan Mahkamah
Agung soal kebijakan UN. Sesuai keputusan hukum, UN harus ditunda. Sebab, UN
melenceng dari tujuan yang sebenarnya. Sistem pendidikan nasional juga harus
dievaluasi,” kata Albert Hasibuan, anggota Dewan Pertimbangan Presiden
(Wantimpres) Bidang Hukum dan HAM usai menerima Tim Advokasi Korban UN, di
Jakarta
Namun Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, terus mendapat
resistensi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dikatakan anggota Komite III
DPD-RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Drs Alvius Lomban MSi, pelaksanaan UN
pada 2013 mendatang, tetap ditolak. Pasalnya, hal tersebut mengingkari Hak
Asasi Manusia (HAM), yakni hak atas pendidikan bagi setiap warga negara.
“Seperti komitmen kami semula, DPD-RI tetap konsisten menolak pelaksanaan Ujian
Nasional,
penyelenggaraan UN 2013 harus ditunda, sampai
terjadinya kesetaraan dan pemerataan sistem dan proses belajar mengajar,
berikut ketersediaan sarana dan prasarana yang di samakan di seluruh sekolah
yang ada di Indonesia. “Silahkan melaksanakan UN, tetapi harus dibarengi dengan
kesetaraan dan pemerataan sarana dan prasarana di sekolah yang ada di
Indonesia. Tetapi, jika masih terdapat kesenjangan, maka pelaksanaan UN, tetap
ditolak, sembari menambahkan bahwa hal tersebut mengacu pada keputusan Mahkamah
Agung (MA) atas perkara nomor 2596K/Pdt/2009 tentang UN oleh Pemerintah, yang
sampai saat ini, tak kunjung dilaksanakan. Sementara itu, berdasarkan Keputusan
DPD-RI nomor 7/DPD RI/IV/2011-2012 tentang Hasil Pengawasan DPD-RI atas
Pelaksanaan UU-RI nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dijelaskan
Lomban bahwa penilaian dan evaluasi terhadap hasil belajar siswa sepenuhnya
menjadi kewenangan kepala sekolah dan guru. Bukan ditentukan UN yang
dilaksanakan selama tiga hari. “UU Sisdiknas secara tegas menyebutkan bahwa
salah satu penilaian pendidikan yang dilakukan adalah penilaian atau evaluasi
terhadap hasil belajar siswa dan evaluasi itu menjadi tanggungjawab guru
tersebut. Sehingga profesionalitas guru menjadi kunci keberhasilan Sisdiknas.
Dengan demikian keberhasilan pendidikan tidak diukur dengan UN yang dilaksanakan
selama tiga hari,
anggota Komite III
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Drs Alvius Lomban MSi, menolak pelaksanaan
Ujian Nasional (UN). Yakni mengacu Keputusan DPD-RI tentang Hasil Pengawasan
DPD-RI atas Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas), berkenaan dengan pelaksanaan UN.“Kami menolak
UN sebagai satu-satunya penentu lulus/tidaknya peserta didik. Sebab, UN
seharusnya dipergunakan untuk melakukan pemetaan terhadap mutu pendidikan dan
tidak perlu dilakukan setiap tahun.
Beberapa kalangan memang menentang pelaksanaan ujian nasional.
Bahkan Bupati Yahukimo, Papua Ones Pahabol dengan tegas menyatakan /bahwa
dirinya menolak pelaksanaan ujian nasional (UN) bagi para pelajar yang ada di
daerahnya. Menurut bupati, adanya pemberlakuan standar kelulusan secara
nasional dan pembuatan soal ujian yang secara terpusat itu dinilai sangat tidak
logis diterapkan di daerahnya.
“Kondisi pendidikan di
setiap provinsi atau setiap daerah pasti berbeda-beda. Jadi Papua ini harus ada
kekhususan, apalagi di daerah-daerah pedalaman seperti di Yahukimo ini,
mengingat pelaksanaan proses belajar mengajarnya jelas jauh berbeda bila
dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
2.2.
Landasan
teori yang mendukung
a. Peraturan
Pemerintah nomer 32 tahun 2013 tentang perubahan atas perubahan Peraturan
Pemerintah nomer 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yakni
dihapusnya Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD)
b. Pasal
67 ayat 1 yang berbunyi Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian
Nasional (UN) yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur
formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur non formal kesetaraan
c. Pasal
67 ayat 1a yang berbunyi UJian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal
pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat 1 dikecualikan untuk
SD/MI/SDLB
d. Pasal
72 ayat 1 yang berbunyi menyebutkan
peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar
apabila : 1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran (2) memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran (3) lulus ujian
sekolah/madrasah, dan (4) lulus ujian nasional
e. Pasal
72 ayat 1a yang menyebutkan khusus
peserta didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dinyatakan lulus
setelah memenuhi ketentuan pada ayat (1) yaitu pada angka 1, angka 2, dan angka
3.
f. Pada Pasal 69 Peraturan Pemerintah
ini disebutkan, bahwa setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan
dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti
Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus.
Serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional
tanpa dipungut biaya
g. Pada Pasal 69 ayat 2a yang
menyebutkan bahwa Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat
dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.
h. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No.
19/2005, yang didalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD
dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
i.
“Standar
Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) Peraturan
Pemerintah.
j.
“Standar
Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4).
k. “Ketentuan lebih lanjut mengenai
penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi
Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
2.3.
Pemecahan
Masalah
ü Setujukah Anda Jika Ujian Nasional
Pada Tingkat SD Dihapuskan ?
Berikut ini untuk menanggapi semua
wacana dan statement tentang Rencana Penghapusannya Ujian Nasional (UN) pada
tingkat SD saya selaku pembuatan makalah ini menanggapinya dengan Positif .
karena saya setuju akan penghapusannya Ujian Nasional (UN) pada tingkat Sekolah
Dasar (SD).
Jika pertanyaan itu diajukan kepada
saya. Setujukah saya jika Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD)
dihapuskan maka saya akan menjawab YA SAYA SETUJU akan program Penghapusan
Ujian Nasional (UN) . Karena kalau kita perhatikan selama ini pelaksanaan Ujian Nasional
ditingkat Sekolah Dasar SD/MI/SDLB dan sederajatnya memang tidak sepenting
dengan Ujian Nasional (UN) pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan
Sekolah Menengah Atas (SMA) materi bahan / bahan ujiannya lebih banyak
didominasi oleh local (daerah ).
Lalu jika kita amati pembagian soal
itu berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan 75% soal dari daerah dan 25% dari
pusat. Artinya peran pusat dalam pembuatan soal-soal ujian tidaklah terlalu
besar, selain itu kelulusan murid pun tidak semata berdasarkan Ujian Nasional
(UN) tetapi diakumulasikan dengan nilai raport. Artinya peran Ujian Nasional
(UN) tidaklah sangat menentukan.
Namun dalam pelaksanaan Ujian
Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD) menjad i hal yang menakutkan untuk
guru maupun untuk para murid. Kalaukita amati Kelulusan 100% adalah hal yang
sangat penting peranannya untuk menjaga nama sekolahnya akan terangkat
sedangkan jika angka kelulusan rendah maka sekolah tersebut akan mendapatkan
teguran. Para guru dinilai tidak bisa mengajar ancaman lainnya adalah anggaran
untuk sekolah tersebut akan tersendat.
Sepertinya kalau kita mengingat penghapusan UN SD merupakan
suatu keharusan sebab ada program wajar 9 tahun dan akan masuk program wajar 12
tahun. Jadi kalau kita mau konsisten UN SD memang
harus tidak ada sebab akan memotong program wajar. Jadi ditiadakan UN SD bukan
hal istimewa. Karena memang itu adalah hal yang
memang harus diterapkan jadi Ujian Nasional itu tidak dibebankan pada anak-anak
pada pendidikan Sekolah Dasar (SD).
“Jika siswa tidak lulus UN, seluruh
proses belajar dianggap gagal dan harus mengulang UN. Sistem seperti ini tidak
cocok diterapkan di jenjang pendidikan SD. Secara umum, itu dapat menghambat
perkembangan mental anak ke depannya Karena kegagalan dalam UN tingkat SD dapat
menghambat program wajib belajar (wajar) sembilan tahun yang telah ditetapkan
pemerintah.
Tanpa UN, bukan berarti
menurunkan kualitas pendidikan kita (khususnya tingkat SD), namun harusnya
memacu semangat belajar siswa dan guru untuk meraih prestasi sesuai dengan
tugas dan fungsinya masing-masing.
ü Apakah Dampak Positif dan Negatif
Dihapuskannya UN tingkat SD ?
Berikut ini untuk menanggapi semua
wacana dan statement tentang apakah dampak positif dan negative dari
dihapuskannya Ujian Nasional (UN) pada tingkat Sekolah Dasar (SD).
·
Dampak
Positif
1.
Tidak ada lagi hal yang dikhawatirkan oleh guru tentang apakah anak didiknya
dapat LULUS atau tidak . mereka hanya perlu memikirkan untuk lebih meningkatkan
mutu pembelajarannya
2.
para siswa tidak lagi harus meikirkan dan mengkhawatirkan apakah ia akan lulus
atau tidak . mereka cukup belajar dengan giat .
3.
tidak ada lagi anak didik yang akan tinggal kelas
·
Dampak
Negatif
1.
tidak ada lagi chalange atau tantangan yang memacu para murid untuk belajar
lebih giat
2.
menurunnya semangat para pelajar untuk belajar
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesimpulan
awal saya terkait penghapusan UN-SD itu adalah, sebagai berikut :
·
UN-SD
dihapuskan karena berdasarkan kerangka Wajib Belajar 9 tahun, yakni 6 tahun SD
dilanjutkan dengan 3 tahun SMP. Artinya, peserta didik tidak memerlukan Ujian
Nasional guna melanjutkan jenjang pendidikannya dari SD. Bentuk ujian yang dilaksanakan dapat berupa
Ujian Sekolah yang disepakati oleh instansi terkait, yakni satuan pendidikan
dan pemerintah daerah, tentunya dengan tetap memperhatikan rambu-rambu yang
ada.
·
UN-SD
dihapuskan karena sejalan dengan akan diberlakukannya Kurikulum 2013 pada Juli
2013. Ini seakan mempertegas bahwa, kurikulum 2013 (dengan pro dan kontra
nya) akan tetap diberlakukan secara bertahap dan terbatas, sebagaimana yang
disampaikan oleh Mendikbud
·
Tanpa UN, bukan berarti menurunkan kualitas pendidikan kita
(khususnya tingkat SD), namun harusnya memacu semangat belajar siswa dan guru
untuk meraih prestasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B. Saran
·
Untuk Guru-guru harus lebih meningkatkan kualitas belajar
mengajarnya untuk bekal anak didiknya memasuki kelas yg baru Sekolah Menengah
Pertama
·
Untuk Murid-murid jika Ujian Nasional (UN) sudah resmi dihapuskan
tetaplah untuk giat belajar karena sudah tidak ada lagi ujian nasional
·
Untuk pemerintah harus lebih memperhtikan kualitas sekolah dan
kualitas pengajarnya baik dilingkungan perkotaan maupun pelosok pedesaan agar
kesejahteraan semakin ditingkatkan
C. Daftar Pustaka
·
www.merdeka .com
Terima kasih buat Artikel tentang Ujian Nasional yang cukup lengkap ini. Salam kenal dari admin Reportase Guru buat semua pengunjung laman ini.
ReplyDeleteReportase Guru Berbagi kabar tentang Dunia Guru, lowongan kerja, tunjangan, pendidikan, Info sekolah, Honorer, Beasiswa serta masih banyak lagi informasi terkini seperti:
Cara Cek Status Inpassing Guru
Panduan Juknis Penulisan Ijazah Lengkap
Faktor Penyebab Gagal Seleksi Tes CPNS
Video Panduan Upload Data Siswa
Cara Kemendikbud Atasi Bencana Kabut Asap
Himbauan Kemendikbud Jelang Pelaksanaan UKG Online
Kemenag Dituduh Asal-asalan Urus Pendidikan Islam Madrasah
Info Sekolah dan Dunia Islam Terkini