BAB I
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia (disingkat NKRI), juga dikenal dengan nama Nusantara
yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang
terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Letak wilayah NKRI berada di antara:
• dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia; serta
• dua samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
• dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia; serta
• dua samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
Indonesia terletak di benua Asia tepatnya di Asia
Tenggara. Wilayah Indonesia berada di:
• 6° lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS), don
• 95° bujur timur (BT) – 141° bujur timur (BT).
• 6° lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS), don
• 95° bujur timur (BT) – 141° bujur timur (BT).
Karma letak wilayah
Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiIlki iklim traps dan
rnerniliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Pulau-pulau yang
termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari pulau besar dan
kecil. Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tdak bepenghuni.
Wilayah Indonesia
terbentangsepanjang 3.977 my di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas
daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483 km2. Pula]
dengan jumlah pendudukterpadat adalah pulau Jawa.
Setengah dari jumlah penduduk Indonesia menempati
pulau Jawa.
Pulau-pulau besar, yaitu:
• Jawa dengan luas 132.107 km2, ,
• Sumatera dengan luas 473.606 km2,
• Kalimantan dengan luas 539.460 krri,
• Sulawesi dengan luas 189.216 km2, dan
• Papua dengan luas 421.981 km2.
Pulau-pulau besar, yaitu:
• Jawa dengan luas 132.107 km2, ,
• Sumatera dengan luas 473.606 km2,
• Kalimantan dengan luas 539.460 krri,
• Sulawesi dengan luas 189.216 km2, dan
• Papua dengan luas 421.981 km2.
Pulau-pulau kecil, antara lain Pulau Nias, Pulau
Siberut, Pulau Bangka, Pulau Beiitung, Pulau Madura, Pulau Bali, Pulau Lombok,
Pulau Flores, Pulau Ambon, clan Pules Halniahera.Perkernbangan jumlah provinsi
Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah.
Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8
provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah
provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah. Pada awal kemerdekaan,
Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi.
Tujuan perkernbangan jumlah provinsi dan kabupaten adalah untuk memudahkan
pelayanan kepada masyarakat.
1.2.
Tujuan Masalah
· Untuk mengetahui pengertian NKRI
· Untuk mengetahui sejarah NKRI
· Untuk mengetahui pemerintahan dalam negara kesatuan
republik indinesia (NKRI)
1.3.
Rumusan Masalah
a. Bagaiamana upaya yang harus dilakukan untuk manjaga
keutuhan NKRI ?
BAB II
Pemecahan
Masalah
2.1.
Landasan Masalah
2.1.1.
Pengertian NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD
1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar
bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat. Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1) Negara
Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang
diatur dengan undang-undang
2)
Pemerintahan
Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3)
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.
4)
Gubernur,
Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5)
Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat.
6)
Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7) Susunan dan
tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Tujuan
adalah apa yang secara ideal akan dicapai oleh Negara. Tujuan Nasional Negara
Indonesia secara lebih lengkap tertulis dipembukaan UUD 1945 yaitu :
1)
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
2)
Memajukan kesejahtaraan umum
3)
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social
2.1.2. Sejarah
NKRI
Berdasarkan
perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, pada saat digulirkannya tanam paksa
(Cultuure Stelsel) tahun 1615 oleh pihak Belanda telah menyebabkan hancurnya
struktur tanah yang dimiliki pribumi, dimana tanah sebagai modal dasar pribumi
dalam menjalankan segala aktivitasnya. Dengan adanya tanam paksa yang
diterapkan telah mengubah jenis tanaman pribumi dengan jenis tanaman yang
didatangkan dari Eropa yang nota bene tidak di kuasai oleh pribumi, hal ini
menyebabkan pribumi tidak lagi mampu mengelola tanah yang dimilikinya dan tidak
mengerti jenis tanaman yang berasal dari Eropa, sehingga pribumi pada saat itu
terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Hal inilah kemudian yang
di manfaatkan oleh pihak Belanda untuk membangun pemerintahan yang dinamakan
Hindia-Belanda guna mengatur kehidupan pribumi yang semakin tertindas, yang
pada akhirnya terjadilah sistem kerja rodi untuk mengeksplorasi hasil bumi yang
ada di Indonesia.
Pada awal tahun 1900 pemerintah Hindia-Belanda
menerapkan kebijakan politik ethis sebagai bentuk balas budi kepada pribumi
dengan mengadakan suatu sistem pendidikan di wilayah Indonesia. Akan tetapi
karena biaya yang dibebankan untuk mendapatkan pendidikan ini terlalu mahal,
maknanya tidak semua pribumi mampu menikmati pendidikan yang diterapkan di
Indonesia. Dari sinilah terbangun strata sosial di dalam kehidupan masyarakat
Indonesia. Adapun bentuk strata sosial tersebut telah memposisikan pribumi
sebagai kaum mayoritas berada pada kelas terbawah, kelas di atasnya adalah ningrat-ningratnya
pribumi dan para pendatang dari Asia Timur (Cina, India, Arab, dsb), kemudian
kelas teratas adalah orang-orang Eropa dan kulit putih lainnya. Hal ini
menjadikan pribumi sebagai kaum mayoritas semakin terbodohkan, termiskinkan,
terbelakang dan tertindas. Sehingga pada tahun 1908, Dr. Soetomoe membangun
pendidikan bagi kaum pribumi secara informal dan gratis dengan nama Budi Utomo
sebagai bentuk kepedulian terhadap pribumi yang semakin tertindas. Pada
akhirnya pendidikan pribumi tersebut diteruskan oleh Ki Hajar Dewantara dengan
mendirikan Taman Siswa pada tahun 1920 secara formal, pendidikan pribumi yang
di jalankan oleh Dr. Soetomoe dan Ki Hajar Dewantara telah membangkitkan
jiwa-jiwa kebangsaan dan persatuan untuk melakukan perlawanan kepada Belanda,
yang pada akhirnya mengakumulasi lahirnya Bangsa Indonesia pada tanggal 28
Oktober 1928 melalui momen Sumpah Pemuda pada kongres Pemuda II di Jakarta yang
berasal dari Jong-jong atau pemuda-pemuda dari berbagai kepulauan di Indonesia
yang memiliki komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-orang
Indonesia (pribumi).
Bangsa
Indonesia yang terlahir pada tanggal 28 Oktober 1928 kemudian bahu membahu
mengadakan perlawanan kepada pihak Belanda untuk merebut kemerdekaan Indonesia
dan barulah 17 tahun kurang 2 bulan kurang 11 hari atau tepatnya pada tanggal
17 Agustus 1945 atas berkat rahmat Allah SWT Bangsa Indonesia dapat mencapai
kemerdekaannya dalam bentuk Teks Proklamasi yang dibacakan oleh Dwi-Tunggal
Soekarno-Hatta. Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Bangsa
Indonesia membentuk suatu Negara Republik Indonesia dengan disahkannya
konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar di dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
2.1.3.
Pemerintahan dalam
negara kesatuan republik indinesia (NKRI)
Bentuk Republik Indonesia
Republik Indonesia adalah negara di Asia
Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara
benua Asiadan Australia serta antara Samudra
Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah
negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.487 pulau,
oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara, Dengan populasi
sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006 dan Indonesia adalah negara
berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang
berpenduduk Muslim terbesar di dunia.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia
terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku
Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan.
Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika, berarti
keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah
yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkatkeanekaragaman
hayati terbesar kedua di dunia.
Bentuk
pemerintahan Indonesia
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik,
dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara
ialah Jakarta. Indonesia berbatasan
dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua
Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor
Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya
adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah
persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Sistem Pemerintahan Indonesia
- system pemerintahan Presidensial
merupakan system pemerintahan di
mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak
bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab
kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus
kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan,
Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan
Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial
didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai
kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab
kepada presiden.
4. eksekutif dipilih melalui
pemilu.
2. system
pemerintahan Parlementer
merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif)
bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini,
parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk
melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri
bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India,
Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat system
pemerintahan Parlementer:
1) Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2) Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif
dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
3) Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
3. system pemerintahan Campuran
dalam system pemerintahan ini
diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system
pemerintahan Parlemen. Selain memiliki
presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
Contoh Negara: Perancis.
Sistem Politik Indonesia
Indonesia adalah negara kesatuan
berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Para Bapak Bangsa yang meletakkan dasar
pembentukan negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17
Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku
bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di
bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia pernah
menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat
selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke
bentuk pemerintahan republik. Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997),
pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang
bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk
mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
2.2.
Landasan teori yang mendukung
2.3.
Kasus yang Mengancam Pertahanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia ( NKRI )
Wilayah NKRI yang luas dan subur
merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada Bangsa Indonesia.
Semua rakyat Indonesia wajib memelihara dan mempertahankan keutuhannya.
Keutuhan NKRI penting pertahankan bersama untuk kemakmuran dan kebahagiaan
bangsa Indonesia.
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam
negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Keutuhan berasal dari kata utuh yang berarti tetap atau
tidak berkurang sesuai dengan aslinya atau tidak berubah dan tidak
terbagi-bagi. Keutuhan negara maksudnya bahwa negara memiliki wilayah yang
tidak terbagi-bagi tetapi merupakan satu kesatuan yang bulat,baik daratan,
lautan, maupun udara, dalam naungan satu negara.
·
Contoh kasus yang mengancam keutuhan Negara Indonesia
a. Berdasarkan
asal datangnya ancaman :
o Ancaman
dari luar, yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari
luar negeri.
o Ancaman
dari dalam, yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari
dalam negeri.
b. Berdasarkan
bentuk ancaman :
o Ancaman
fisik, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional
suatu negara yang dilakukan dengan tindakan secara fisik, seperti serangan
senjata, penghilangan nyawa manusia, perusakan fasilitas, terorisme, konflik
berdarah, dan lain-lain baik berasal dari dalam maupun luar negeri.
Contoh ancaman fisik dari dalam:
·
Teror bom Solo
·
Penyerangan antar suku di Papua
·
Tawuran antar warga di Makassar
·
Penjarahan toko milik etnis Tionghoa oleh warga
pribumi
·
Kerusuhan massa di Jakarta
·
Perusakan kantor
walikota oleh warga yang marah
·
Kekejaman aparat keamanan terhadap mahasiswa saat
demonstrasi tahun 1998
·
Perusakan dan vandalisme terhadap fasilitas umum
Contoh ancaman fisik dari luar :
·
Penyerangan tentara Amerika ke Irak
·
Serangan rudal Israel ke Palestina
·
Penembakan kapal patroli Indonesia oleh Malaysia
·
Agresi militer Belanda di Indonesia
·
Penjajahan bangsa Eropa di Indonesia
o Ancaman
ideologis, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional
suatu negera yang dilakukan dalam tataran pemikiran, seperti perang ideologi,
arus globalisasi, kepentingan politik, dan lain-lain baik berasal dari dalam
maupun dalam negeri.
Contoh ancaman ideologi dari luar
·
Perang dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet
·
Masuknya berbagai kebudayaan dan paham baru dari luar
negeri
·
Adanya campur tangan politik dari badan-badan asing di dalam
negeri
·
Maraknya media propaganda asing
·
Adu domba yang dilakukan pihak asing
·
Pemberlakuan aturan-aturan tertentu yang dilakukan oleh
pihak asing yang merugikan negara lain, seperti larangan terbang maskapai
penerbangan Indonesia ke Eropa
Contoh ancaman ideologi dari dalam
·
Munculnya paham-paham radikal dan ekstrimis dari dalam
negeri
·
Munculnya berbagai aliran sesat di Indonesia
·
Provokasi dari kelompok masyarakat tertentu terhadap
kelompok masyarakat lainnya yang mengandung unsur SARA
·
Adanya stereotipe tertentu yang terbentuk dalam suatu
masyarakat dalam menilai masyarakat lainnya
·
Sikap apatis terhadap pemerintah
·
Sikap mau menang sendiri dalam masyarakat suatu Negara
·
Permainan kotor para politisi dan pejabat Negara
·
Kurangnya kecintaan terhadap produk dalam negeri
·
Pemberontkan dan gerakan separatis:
ü APRA di
Jawa Barat pada permulaan tahun 1950.
ü Andi Aziz
di Sulawesi Selatan pada permulaan tahun 1950.
ü RMS
(Republik Maluku Selatan) di Maluku pada tahun 1950-an.
ü PRRI/PERMESTA
di Sumatera dan Sulawesi pada tahun 1958 permulaan tahun 1960-an.
ü OPM
(Gerakan Papua Merdeka )di Irian Jaya (Papua) pada tahun 1960
ü Pemberontakan
PKI di Madiun pada tahun 1948. Partai Komunis Indonesia (PKI) mengadakan
pemberontakan pada tanggal 30 September 1948 yang dikenal dengan Gerakan G30 S
PKI yaitu gerakan yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi
komunis.
ü DI-TII
(Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) di Jawa Barat, Kalimantan Selatan,
Sulawesi Selatan, dan Aceh pada tahun 1947 s/d tahun 1962 yang
pengikut-pengikutnya masih berkeliaran sampai sekarang.
2.4. Pemecahan
Masalah
Ø Bagaiamana upaya yang
harus dilakukan untuk manjaga keutuhan NKRI ?
Berikut
ini menanggapi tentang bagaimana upaya kita sebagai warga Negara Indonesia untuk
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti yang diatas
telah dijabarkan tentang penjelasan tentang NKRI ada beberapa cara yang tepat
untuk menjaga keutuhan NKRI yaitu :
1. Menjaga
wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya.
2. Menciptakan
ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan
Negara dan mempererat persatuan bangsa.
3. Menghormati
perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi
indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan
salah satu kekayaan bangsa.
4. Mempertahankan
kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan
tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Sang saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan
nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
5. Memiliki
semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan
persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun
aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara
meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja
sama, kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Memiliki wawasan nusantara berarti
memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati dan dipelihara
oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu antara lain pancasila
sebagai landasan idiil, dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan
lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur
kehidupan bermasyarakat.
6. Mentaati
peraturan agar kehidupan berbangsa dang bernegara berjalan dengan tertib dan
aman. Jika peraturan saling dilanggar, akan terjadi kekacauan yang dapat
menimbulkan perpecahan.
DiEra globalisasi yang ditandai
dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan
informasi telah mendorong perubahan dalam aspek kehidupan manusia, baik pada
tingkat individu, tingkat kelompok, maupun tingkat nasional. Menurut Michael
Haralambos dan Martin Holborn, Globalisasi adalah suatu proses dimana
batas-batas negara luluh dan tidak penting lagi dalam kehidupan sosial. Untuk
menghadapi era globalisasi agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan
ditangkap secara tepat, kita memerlukan perencanaan yang matang diantaranya
adalah sebagai berikut :
- Kesiapan SDM, terutama kesiapan dengan pengetahuan yang dimiliki dan kemampuannya.
- Kesiapan sosial budaya untuk terciptanya suasana yang kompetitif dalam berbagai sektor kehidupan.
- Kesiapan keamanan, baik stabilitas politik dalam negeri maupun luar negeri / regional.
- Kesiapan perekonomian rakyat.
Di bidang Pertahanan Negara,
kemajuan tersebut sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap
kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional berkembang menjadi
multidimensional (fisik dan nonfisik), baik berasal dari luar negeri maupun
dari dalam negeri. Oleh karena itu kebijakan strategis penggunaan kekuatan
pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman atau gangguan terhadap keamanah
nasional. Kekuatan pertahanan tidak hanya digunakan untuk menghadapi ancaman
tetapi juga untuk membantu pemerintah dalam upaya pembangunan nasional dan
tugas-tugas internasional. Dari hasil perkiraan ancaman, Indonesia mempunyai
kepentingan strategis untuk mencegah dan mengatasi ancaman keamanan tradisional
dan nontradisional.
Hal
yang harus kita tanggulangi dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan
kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa.
Bagaimana agar
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga? Salah satu caranya
adalah kita sebagai warga negara berpartisipasi dalam upaya menjaga keutuhan
wilayah dan bangsa Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat
dalam kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa
Indonesia. Untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
diperlukan sikap-sikap:
1)
Cinta Tanah Air
Sebagai
warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air.
Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:
·
Menjaga keamanan
wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
·
Menjaga kelestarian
lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
·
Mengolah kekayaan
alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·
Rajin belajar guna
menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada
negara.
2)
Membina Persatuan dan
Kesatuan
Pembinaan
persatuan dan kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada, baik di
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang
menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain:
·
Menyelenggarakan
kerja sama antar daerah.
·
Menjalin persahabatan
antarsuku bangsa.
·
Memberi bantuan tanpa
membedakan suku bangsa atau asal daerah.
·
Mempelajari berbagai
kesenian dari daerah lain,
·
Memperluas pergaulan
demi persatuan dan kesatuan bangsa.
·
Mengerti dan
merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah atau
menyimpan dendam.
·
Menerima teman tanpa
mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan
3)
Rela Berkorban
Sikap rela berkorban
adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan memberikan
sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan penderitaan
bagi diri sendiri. Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan
dengan hal-hal sebagai berikut:
·
Partisipasi tenaga
·
Partisipasi pikiran
4)
Sikap dan Perilaku
Menjaga Kesatuan NKRI
Berikut beberapa
sikap dan perilaku mempertahankan NKRI :
·
Menjaga wilayah dan
kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya.
·
Menciptakan ketahanan
nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan Negara dan
mempererat persatuan bangsa.
·
Menghormati perbedaan
suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika
terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu
kekayaan bangsa.
·
Mempertahankan
kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan
tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Sang saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan
nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
·
Memiliki semangat
persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan
kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial
yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan
yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan
terhadap ikrar bersama.
·
Menaati peraturan.
Salah satu cara menjaga keutuhan Indonesia adalah dengan menaati peraturan.
Peraturan dibuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Tujuannya
agar Indonesia menjadi lebih baik. Melalui peraturan, Indonesia akan selamat
dari kekacauan. Taat kepada undang-undang dan peraturan berlaku bagi seluruh
rakyat Indonesia. Peraturan berlaku baik untuk presiden maupun rakyat biasa,
baik tua maupun muda, baik yang kaya maupun yang miskin, baik laki-laki maupun
perempuan.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
NKRI adalah negara kesatuan
berbentuk republik dengan sistem desentralisasi berdasarkan otonomi daerah seluas-luasnya di luar urusan
pusat .
Negara
ada untuk membantu manusia mewujudkan tujuan dan cita-citanya. Penyelenggaraan
negara harus membawa manfaat bagi manusia. Tugas manusia adalah
bertanggungjawab rasa kepentingan bersama warganya. Negara harus melindungi
hak-hak warganya dan menetapkan kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara. Ia
juga harus menciptakan kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta
kasih, keadilan, dan perdamaian. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban,
antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Misalnya, kewajiban membela
negara dari segala ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun luar negeri.
Sebagaia
penerus bangsa hendaknya kita lebih
menjaga dan mencintai negara kita. Ada pun beberapa hal yang dapat kita
lakukan untuk menunjukkan hal tersebut
misalnya meningkatkan kebangaan dan rasa memiliki bangsa Indonesia dalam diri
setiap warga negara, membangun saling pengertian dan pengahargaan antarsesama
warga yang memiliki latar belakang kepentingan yang berbeda dan etnik yang
berbeda, para pemimpin negara sebaiknya menjalankan roda pemerintahan secara efektif
dan efisien, dan memperkuat unsur-unsur yang menjadi alat pertahanan negara,
seperti TNI
Jadi, upaya
untuk mempertahankan NKRI bias ditempuh dengan cara mengetahui kebudayaan di
Indonesia. Dengan adanya pengetahuan budaya Indonesia, kita dapat menyaring
budaya-budaya asing yang masuk ke dalam Negara Indonesia, sehingga tidak timbul
perpecahan antar daerah karena budaya yang ada.
Selain itu,
sikap dan perilaku kita juga dapat mencerminkan bahwa kita sedang
mempertahankan keutuhan NKRI ini. Salah satunya dengan cara mengamalkan
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, bukan hanya sekedar memahami saja.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment